Lagi, Sehari Bali Tambah 10 Pasien Covid-19 Meninggal

DENPASAR – Lonjakan kasus meninggal dunia kembali terjadi dalam perkembangan harian pandemi covid-19 di Bali, dimana pada Rabu (27/4/2021) tercatat 10 pasien tutup usia, menyamai jumlah sehari sebelumnya Selasa (27/4/2021). Kini, total pasien meninggal di Bali karena covid-19 menjadi 1.327 orang dari jumlah kasus terkonfirmasi positif secara kumulatif.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang diterima posmerdeka.com, Rabu (28/4/2021), sepuluh pasien yang tutup usia tersebar di empat kabupaten/kota dengan rincian Denpasar 6 orang, Bangli 2 orang, Klungkung dan Tabanan masing-masing 1 orang.

Bacaan Lainnya

Sementara, tambahan harian kasus positif baru di hari yang sama tercatat 166 orang (148 orang melalui Transmisi Lokal dan 18 PPDN). Kabar baiknya, sebanyak 131 pasien dinyatakan sembuh.

Dengan demikian, secara kumulatif kasus positif covid-19 di Bali sampai saat ini berjumlah 44.402 orang (44.276 WNI dan 126 WNA). Dari jumlah itu, sebanyak 41.739 orang (94,00%) sudah sembuh, dengan rincian 41.631 WNI dan 108 WNA/

Sedangkan kasus meninggal dunia, kini berjumlah 1.327 Orang (2,99%) dengan rincian 1.322 WNI dan 5 WNA. Dan pasien yang masih dalam perawatan (kasus aktif) kini bertambah 25 orang menjadi 1.336 Orang (3.01%) dengan rincian 1.323 WNI dan 13 WNA.

Baca juga :  All England 2020: Shesar Kalah, Tunggal Indonesia Habis

Dalam upaya menekan penularan covid-19 di Bali, Gubernur mengeluarkan SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat Edaran ini mulai berlaku Selasa (23/3/2021) sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. SE ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Beberapa hal yang diatur dalam SE tersebut antara lain; kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, mentaati aturan serta diimbau tidak berkerumun dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.