KPU Tolak Fasilitasi Baliho Plastik

I Dewa Agung Lidartawan, Ketua KPU Bali

DENPASAR – Mengenalkan para kandidat kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020 ke masyarakat, KPU Bali menolak menggunakan media berupa baliho berbahan plastik. Selain mengotori lingkungan, cara-cara konvensional seperti itu dinilai tidak tepat sasaran.

Pernyataan itu dilontarkan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan, usai diskusi terbatas, Rabu (26/2/2020). Menurut Lidartawan, tidak memakai baliho plastik itu memang belum merupakan keputusan resmi, baru sebatas gagasan.

Bacaan Lainnya

Karena itu, dia mengajak jajaran KPU kabupaten/kota di Bali yang akan melaksanakan pilkada agar mengusulkan pemikiran itu ke KPU RI. Soalnya, kata dia, belum ada KPU di Indonesia yang memiliki pemikiran sama dengan dia mengenai mengurangi sampah plastik dari bekas baliho-baliho tersebut.

“Karena (KPU) yang lain belum mengusulkan, rekan-rekan di Bali lah yang usulkan. Apalagi sekarang kan sudah ada Pergub Bali (No. 97/2018) tentang pengurangan sampah plastik,” urainya.

Karena memfasilitasi sosialisasi kandidat merupakan tanggung jawab KPU, dia mendaku strategi yang ditempuh yakni dengan menggunakan media video. Nanti KPU merekam sang kandidat untuk rekam jejaknya, kemudian dicetak dalam bentuk piringan cakram (CD) dan disebarkan ke masyarakat.

Namun, dia tidak merinci berapa jumlah yang akan dibuat dan bagaimana prosedur menyebarkan ke masyarakat. “Bagi kami itu lebih mendidik dan memberi pencerdasan politik ke masyarakat daripada kita pakai baliho seperti dulu,” ungkapnya.

Baca juga :  75 Warga Tihingan Dapat Vaksin Booster

Komisioner KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini, menambahkan, dia mengingatkan jajaran KPU kabupaten/kota yang menggelar pilkada agar memastikan berkas pencalonan benar-benar beres sesuai tahapan. Jangan sampai ada calon yang sudah membuat seremoni menjelang pilkada, belakangan baru ketahuan ada syarat yang belum dipenuhi.

”Yang saya maksud berkas pencalonan, bukan berkas calon. Kalau berkas calon itu yang penting ada dulu, yang lain bisa menyusul. Kalau berkas pencalonan, kalau ada yang kurang maka itu dianggap belum beres,” tandasnya. (hen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.