DENPASAR– Adanya surat edaran dari KPU Bali agar jajaran komisioner KPU kabupaten/kota seluruh Bali kerja dari rumah, membuat KPU Denpasar mesti berinovasi. Salah satunya rapat pleno terkait tahapan Pilkada Denpasar menggunakan media sosial. “Nanti hasilnya kami tandatangani bersama dalam pleno, dan itu artinya kami tetap ke kantor,” kata Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsajaya, Jumat (27/3/2020).
Apakah itu tidak melanggar surat edaran KPU Bali? Menurut Arsajaya, wajib kerja dari rumah bukan berarti identik tidak boleh ke kantor. Misalnya untuk tanda tangan surat hasil rapat pleno para komisioner tentang penundaan masa kerja PPK dan sekretariat. “Kan tidak mungkin tanda tangan surat pakai surel,” guraunya.
Arsajaya buru-buru menambahkan, meski para komisioner ke kantor, mereka tetap menjalankan protokol keselamatan diri. Antara lain menerapkan distansi sosial, dan tidak memobilisasi orang dalam jumlah banyak. Untuk rapat pleno misalnya, bahannya dibahas dengan memakai media sosial Whatsapp Grup. Hasilnya seperti apa, itulah yang dicetak dan ditandatangani di kantor. “Jadi, kami ke kantor cuma tanda tangan saja, habis itu pulang,” pungkasnya. hen