JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan 127 hoaks atau berita bohong mengenai penyebaran virus Corona jenis baru (COVID-19).
“127 hoaks dan disinformasi per 25 Februari, per hari ini, di antaranya China ingin belajar agama Islam karena warga Islam bebas dari virus Corona, ini disinformasi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Namun setelah ditelusuri, ternyata video tersebut tidak terkait dengan adanya virus corona. “Video yang beredar berasal dari kanal youtube Lion channel berjudul ‘Orang China Mengajar tentang doa Masya Allah’ dan diunggah pada 12 Januari 2007 jauh sebelum virus corona COVID-19 dilaporkan pada Desember, ini kan tidak benar ini,” ungkap Johnny, dikutip dari Antaranews.
Johnny meminta agar penyebaran hoaks tersebut segera dihentikan karena merusak perekonomian. “Merusak rakyat membuat takut, janganlah hoaks yang tidak perlu, baik hoaks dan disinformasi dua-duanya itu melanggar aturan pasti,” tambah Johnny.
Contoh hoaks lain adalah hoaks soal virus corona menular lewat gigitan nyamuk. “Ini hoaks, faktanya informasi tersebut adalah salah. WHO melaui akun resminya menyatakan bahwa virus corona tidak dapat ditularkan lewat gigitan nyamuk, disebutkan pula secara umum virus corona menyebar melalui cairan dari seseorang yang terinfeksi seperti saat mereka batuk dan bersin,” ungkap Johnny.
Contoh disinformasi adalah orang dari China melarikan diri ke Vietnam untuk menghindari virus corona. “Faktanya klaim tersebut salah ditemukan video yang sama di youtube pada 28 November 2019 sebulan sebelum wabah virus corona menyebar, selain itu dalam video terdengar bahasa Vietnam yang diartikan ‘orang begitu banyak orang tahu, terlalu banyak menyeberang ke kami harus lebih dari 1700 orang datang hari lain’, mereka cerdas sekali ini ada banyak lagi di sana orang itu sedang menjalankan dan merekam video bukan urusan corona,” tambah Johnny.
Namun Kominfo menurut Johnny tidak langsung ‘ditake-down’. “Takedown ada 2, satu harus dilakukan oleh ISP (Internet service provider) yaitu blokir, yang satu dilakukan over the top yaitu takedown. Kewenangan Menkominfo kalau sudah melanggar semua aturannya setelah diseleksi diperiksa semuanya diteruskan pada ISP dan over the top perusahaan global untuk melakukan tindakan karena telah terjadi pelanggaran aturan,” ungkap Johnny. (yes)