Ketua KPU Bali Omeli Komisioner Tak Setor LHKPN

KETUA KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan (dua kiri), saat menyimak presentasi terkait pengadaan logistik. Foto: gus hendra
KETUA KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan (dua kiri), saat menyimak presentasi terkait pengadaan logistik. Foto: gus hendra

DENPASAR – Nada bicara Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan, meninggi saat rapat koordinasi persiapan pengadaan logistik dengan para ketua KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak, Selasa (17/3/2020). Dia kesal karena masih banyak komisioner KPU belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Saya minta tidak komisioner yang terlambat lagi melaporkan LHKPN. Saya beri batas waktu sampai 31 Maret ini, bagi yang telat saya kasi surat peringatan,” ujarnya dengan mimik gusar. Para komisioner dan sekretaris KPU yang hadir pun terdiam mendengar itu.

Menurut Lidartawan, sebenarnya komisioner sudah membuat LHKPN tahun lalu. Namun, mereka tidak melaporkan kembali untuk tahun 2020. Yang membuatnya kesal karena sesungguhnya tidak sulit melaporkan jika ada perubahan. “Kalau hartanya tambah tinggal tulis. Kalau utangnya tanbah juga tinggal tulis, gitu saja kok susah,” serunya. hen

Baca juga :  Stimulus Koperasi, Langkah Tepat Menko Perekonomian, Demer Sebut Percepat PEN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.