DENPASAR – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali merespon cepat dan memanggil Kepala SMKN 4 Bangli, I Dewa Gede Darmayasa untuk menjelaskan terkait dikeluarkannya 80 siswa saat mengikuti Ujian Sekolah (US). Pada Jumat (6/3/2020), Kadisidikpora IKN Boy Jayawibawa pun langsung memberi peringatan kepala sekolah agar tidak melakukan tindakkan seperti itu. “Tadi pagi (kemarin-red) saya panggil kepala sekolah untuk menjelaskan kronologis kenapa bisa seperti itu,” tuturnya.
Menurutnya, tindakan mengeluarkan siswa apalagi saat US berlangsung itu tidak diperbolehkan. Apalagi, ujian ini yang menentukan kelulusan seorang siswa. “Apapun alasannya, mengeluarkan siswa saat ujian itu tidak boleh. Ada cara-cara yang lebih elegan untuk mengatasi permasalah itu. Salah satunya melakukan pendekatan ke orangtua siswa. Bagaimana jika mereka tidak lulus? Siapa yang tanggungjawab? Tentu ini akan menimbulkan masalah baru dan juga mengorbankan masa depan mereka,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 80 siswa kelas XII SMKN 4 Bangli dikeluarkan dari kelas dan tidak diperbolehkan mengikuti US pada hari ketiga yakni Rabu (4/3/2020) karena belum melunasi dana penyertaan masyarakat sebesar Rp546 ribu per semester.
Kepala SMKN 4 Bangli, I Dewa Gede Darmayasa, membenarkan telah mengeluarkan siswa dari kelas saat US. Pasalnya, sebelum pelaksanaan US para siswa sudah diberitahu agar melunasi dana penyertaan masyarakat sampai batas waktu, Kamis (27/2/2020), namun kenyataannya ada 80 siswa dari 200 siswa yang belum melunasinya.
Menurut dia, pungutan dana tersebut sudah kesepakatan para orang tua/wali murid, yang dipergunakan untuk bayar honor guru, kegiatan siswa maupun kegiatan sekolah lainnya. Dari 80 siswa yang dikeluarkan ada yang menunggak sampai empat semester. Setelah ditegaskan dengan tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian, sekitar 60 siswa langsung melunasinya.
Dikatakannya, kebijakan ini ia lakukan untuk memberikan pelajaran bagi siswa agar jujur dan bertanggung jawab. Karena ada indikasi uang yang diberikan oleh orang tuanya untuk melunasi kewajibannya malah dipakai senang-senang. Bahkan, hingga saat ini masih ada siswa yang telah lulus yang belum mengambil ijazah aslinya. Baik untuk melanjutkan sekolah maupun untuk mencari kerja. Mereka hanya menggunakan fotokopian saja. 028/019