Kejari Jembrana Tahan Dua Tersangka, Kasus Rumbing Seret Rekanan

TAHAP II kasus korupsi pengadaan rumbing yang menyeret dua rekanan yakni Direktris CV Cahaya Dewata, I Kadek Wardani, dan Direktur CV Laut Biru, I Ketut Wardana. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima penyerahan dua tersangka yang merupakan rekanan yang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari Penyidik Unit III Tipikor Mapolres Jembrana itu dilaksanakan pada Kamis (25/5/2023). Adapun kedua tersangka yakni Direktris CV Cahaya Dewata, I Kadek Wardani; dan Direktur CV Laut Biru, I Ketut Wardana.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, Fajar Said, mengatakan, tahap II ini merupakan kewajiban penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Sebelumnya, penuntut umum telah mempertimbangkan bahwa perkara tersebut memenuhi syarat formil dan materil.

“Karena sudah lengkap, maka kami akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk disidangkan,” katanya.

Lebih lanjut Fajar mengatakan, dalam tahap II ini pihaknya juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan. Penahanan dilakukan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, dengan rentang waktu yang sama, berdasarkan surat perintah penahanan.

“Kedua tersangka ini kita tahan sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, di mana penuntut umum memiliki kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,” jelasnya.

Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali, pengadaan rumbing untuk Blok Barat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp129.318.182 dan pengadaan rumbing untuk Blok Timur mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp126.718.182.

Adanya kerugian negara akibat dari praktik kedua rekanan itu, lantaran uang yang seharusnya diterima baik dari Blok Ijogading Timur maupun Barat tidak dibelikan rumbing (hiasan kepala kerbau), melainkan uang langsung dibagikan kepada masing-masing sekaa makepung, baik itu Ijogading Timur maupun Barat masing-masing sekitar Rp135 juta setelah dipotong pajak.

Setelah uang tersebut diterima oleh masing-masing pengurus, baik Ijogading Timur mapun Barat, uang tersebut dibagikan ke sekaa melalui juru. Sayangnya, uang yang diterima oleh sekaa tidak sama. Ada yang menerima Rp700 ribu, ada juga yang menerima Rp650 ribu per sekaa/orang. Mirisnya lagi, sejumlah sekaa mengaku tanda tangannya dipalsukan.

“Kedua tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Fajar Said.

Untuk diketahui, tindak pidana korupsi pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau) yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Bantuan Keuangan PHR Kabupaten Badung tahun 2018 pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana juga menyeret I Nengah Alit, mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana dan I Ketut Kurnia Artawan, seorang perantara dari sekaa makepung yang telah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Kini kasus ini juga menyeret rekanan pengadaan rumbing yakni Direktris CV Cahaya Dewata, I Kadek Wardani, dan Direktur CV Laut Biru, I Ketut Wardana, sebagai rekanan dalam pengadaan rumbing dengan berkas terpisah. man

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses