Jokowi Ubah Perjalanan Dinas DPRD ke Sistem Lumpsum

PRESIDEN Joko Widodo saat meresmikan Bendungan Beringin Sila di Kabupaten Sumbawa, beberapa waktu lalu. Foto: ist
PRESIDEN Joko Widodo saat meresmikan Bendungan Beringin Sila di Kabupaten Sumbawa, beberapa waktu lalu. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Keluhan para anggota DPRD di semua wilayah atas pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang berdampak pada minimnya uang saku perjalanan dinas ke luar daerah, mulai ada jawaban. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 52/2023 tentang perubahan atas Perpres 33/2020 tersebut.

Perpres Nomor 52/2023 mengubah beberapa ketentuan. Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A. “Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil),” tulis pasal 3A yang diterima wartawan, Minggu (17/9/2023).

Bacaan Lainnya

Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD dilakukan secara lumpsum, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Lalu ketentuan ayat (2) pasal 4 diubah sehingga menjadi sebagai berikut. “Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga”.

“Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah, diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” bunyi pasal 4 ayat (2).

Baca juga :  Optimalkan Aplikasi Siadek untuk Data Kepemiluan

Ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024. Perpres ini ditetapkan Jokowi pada 11 September lalu.

Anggota DPRD NTB, Made Slamet, menyambut baik terbitnya Perpres 52/2023 yang diterbitkan Presiden Jokowi. Kendati belum menerima secara fisik terkait revisi aturan perjalanan dinas dimaksud, dia menyambutnya dengan tangan terbuka.

“Selama pemberlakuan Perpres Nomor 33 tahun 2020, saya salah satu anggota DPRD NTB yang sangat jarang ke luar daerah, kecuali ada tugas kepartaian. Ini karena minimnya biaya yang diperoleh, yang tidak sebanding dengan capeknya perjalanan dinas yang dilakukan,” tutur Made, Minggu (17/9/2023). rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.