DENPASAR, POSMERDEKA.com – Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab meminta Inspektorat agar secepatnya mempublikasikan atau mengekspos kepada masyarakat terkait “bau amis” di Bappenda, OPD terbaik 2019 Provinsi Bali. “Ini kan sudah lebih seminggu kerja inspektorat. Karena bau amis di Bapenda ini sudah jadi isu publik, dan inspektorat sudah diberi tugas lakukan investigasi, maka inspektorat segera membuka hasilnya kepada publik. Sehingga publik bisa mengawal hasil yang sudah dilakukan inspektorat,”kata Umar Alkhatab di Kantor Ombudsman, Minggu (9/2)
Menurutnya, bagaimana pun juga isu ini sangat krusial bagi pemerintahan Koster Ace jika tak dituntaskan. Publik akan menduga kampanye pemerintahan bersih yang dicanangkan Koster-Ace hanya sekedar slogan. “Dengan melansir progres ke hadapan publik, pak gubernur Koster yakin bawah anak buahnya serius dalam membongkar kasus ini dan menemukan siapa pemain utamanya,” tegasnya.
Sebelumnya salah satu sumber POS BALI di Bappenda mengatakan para pegawai dipaksa untuk menandatangani pernyataan bahwa mereka tidak menyetor ke Bendahara.. “Kami diminta bikin pernyataan bahwa tak menyetor ke Bendahara. Sebenarnya informasi ini sudah lama. Aparat keamanan bisa juga masuk untuk mengungkap kasus ini,” kata sumber yang enggan namanya dikorankan usai joging Sabtu, di Lapangan Renon, (8/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, pungli ini berdalil keperluan operasional, sehingga penggunaannya tidak jelas, karena tidak pernah dilaporkan dan dibuka transparan. Apalagi katanya digunakan untuk membiayai keperluan yang tidak bisa dianggarkan dalam APBD. Padahal jika dikaji berdasarkan aturan seluruh pegawai Bapenda berhak mendapatkan insentif atau upah pungut, apabila sudah memenuhi target yang sudah ditetapkan.
Selama ini kelebihan target yang telah dibagi menjadi empat tahapan selama setahun dilakukan secara triwulan. Selanjutnya, setiap triwulannya para pegawai dipastikan mendapat upah pungut sesuai dengan golongan dan target yang diraih.
Selanjutnya, dari UP yang diterima pegawai setiap triwulan dilakukan pemotongan secara liar. “Setelah uang tersebut masuk ke rekening PNS, lalu PNS mengambil uangnya di BPD dan disetorkan ke Bendahara Pengeluaran Pembantu di masing-masing UPT Samsat dengan dalil uang suka-duka. Setelah semua uang terkumpul disetorkanlah ke Bendahara Pengeluaran Induk, bahkan setornya diterima di halaman parkir dan tidak ada tanda terima,” jelas sumber di internal Bapenda Bali ini.