DENPASAR – Terbatasnya alokasi waktu menjalankan tahapan Pilkada Serentak, membuat KPU kabupaten/kota mesti kerja efektif dan teliti. Masalahnya, jika sampai terjadi sengketa terkait legalitas pasangan calon (paslon), tahapan yang lain bisa terganggu eksekusinya. Hal itu diingatkan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan, saat sosialisasi logistik pilkada di KPU Bali, Selasa (17/3/2020) lalu.
“Alokasi waktu yang terbatas ini menjadi salah satu isu strategis kita di penyelenggara. Semoga nanti tidak ada gugatan dan sengketa, karena kalau itu terjadi rasanya mustahil kita bisa kerja tepat waktu,” urainya di hadapan para ketua dan sekretaris KPU kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada.
Lebih jauh dipaparkan, sengketa terkait tahapan pilkada diberi batas waktu sampai Agustus, padahal pilkada dijalankan serentak 23 September. Menimbang limit waktu itu, Lidartawan minta para komisioner bekerja teliti agar ketika menyatakan paslon memenuhi syarat, mereka benar-benar memenuhi syarat. Hal ini akan memperkecil peluang ada yang mempersoalkan secara hukum. “Iya kalau pas gugatan penggugat bisa terima, kalau dia banding atau upaya hukum terus gimana? Jika itu terjadi, kita akan kekurangan waktu,” serunya. hen