Harga Tanah Lebih Terjangkau, Tabanan Jadi Incaran Baru bagi Warga Asing setelah Ubud dan Canggu

RAKOR Pengawasan Orang Asing yang digelar di Ruang Rapat Sekda Tabanan, Kamis (13/11/2025). Foto: ist
RAKOR Pengawasan Orang Asing yang digelar di Ruang Rapat Sekda Tabanan, Kamis (13/11/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Selama rentang waktu sebelas bulan terakhir, tercatat 153.000 warga negara asing (WNA) yang menetap dengan jangka waktu tertentu di Kabupaten Tabanan. Fakta ini terungkap dalam Rakor Pengawasan Orang Asing (POA), yang digelar di Ruang Rapat Sekda Tabanan, Kamis (13/11/2025).

Rapat dipimpin Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, dan dihadiri sejumlah perwakilan dari instansi terkait seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Polres Tabanan, Kodim 1619/Tabanan, Kejari Tabanan, serta perangkat daerah yang terdiri atas Kesbangpol, Disdukcapil, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Disperindag, Dinas Koperasi dan UKM, serta Satpol PP Kabupaten Tabanan.

Bacaan Lainnya

Sekda Susila mengatakan bahwa peningkatan jumlah kunjungan orang asing di Tabanan memerlukan koordinasi lintas instansi, untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. “Jumlah warga asing yang masuk ke wilayah Tabanan mencapai 153.000 orang. Kewenangan daerah dalam pengawasan orang asing terbatas, maka kami mengundang pihak Imigrasi dan Tim Pora untuk memperkuat sinergi dan berbagi informasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa seluruh orang asing yang masuk ke Bali melalui bandara telah melalui proses seleksi ketat sebelum mendapatkan izin tinggal. Namun demikian, pihaknya menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.

“Dari data sistem kami sejak 1 Januari hingga 12 November 2025, ada sekitar 153.000 orang asing yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Tabanan. Mereka memiliki berbagai jenis izin tinggal,” ungkapnya.

Haryo juga menyebut Tabanan kini jadi incaran baru bagi warga asing setelah Ubud dan Canggu. “Di Tabanan karena harga tanah lebih terjangkau. Ini berdampak positif bagi ekonomi daerah, tetapi juga menimbulkan tantangan karena tidak semua orang asing memberikan kontribusi positif,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa hingga saat ini sebanyak 154 orang asing telah dideportasi pihak Imigrasi Denpasar, karena melanggar izin tinggal maupun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Kami di Imigrasi Denpasar terbuka 24 jam untuk berkoordinasi dengan instansi di daerah,” tegas Haryo.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Tabanan I Putu Dian Setiawan menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah kendala dalam pengawasan di lapangan. “Di antaranya karena minim data by name by address dari pihak imigrasi, serta kurang partisipasi dari pengelola vila, homestay, dan perusahaan dalam melaporkan keberadaan orang asing ke aparat desa, kecamatan, atau kepolisian,” ujarnya.

Rapat yang juga dihadiri berbagai perwakilan OPD tersebut, ditutup dengan sesi tanya-jawab, dan kesepakatan untuk meningkatkan sinergi pengawasan lintas sektor. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses