Hadang Penyebaran Corona, Ini yang Dilakukan Satgas Covid-19 Desa/Lurah di Denpasar

SATGAS Covid-19 Desa/Lurah di Denpasar melakukan monitoring berkelanjutan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Denpasar. Foto: istimewa
SATGAS Covid-19 Desa/Lurah di Denpasar melakukan monitoring berkelanjutan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Denpasar. Foto: istimewa

DENPASAR – Sejumlah langkah pembatasan diterapkan Pemkot Denpasar untuk mencegah meluasnya penyebaran virus korona (Covid-19). Pemkot Denpasar terus membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Tak hanya di internal OPD, sinergitas juga dibangun hingga ke tingkat desa dan kelurahan dengan pembentukan Satgas Covid-19 di tingkat desa/lurah se-Kota Denpasar beberapa waktu lalu.

Dimana desa dan lurah telah membentuk Satgas Covid-19 dengan seluruh elemen masyarakat terlibat langsung dan bahu membahu dalam memutus penyebaran virus Corona ini. Mulai STT, Linmas, pecalang dan elemen masyarakat lainya. Hal ini  disampaikan Ketua Forum Perbekel Lurah Kota Denpasar, I Gede Wijaya Saputra, di Denpasar, Kamis (2/4/2020).

Bacaan Lainnya

Adapun Satgas Covid-19 di tingkat desa kelurahan terus bertugas untuk melakukan pemantauan wilayah dengan memberikan nasehat, imbauan dan  melaksanakan monitoring serta evalusai pelaksanaan kegiatan pencegahan Covid-19. Disamping itu juga melakukan pencegahan seperti penyemprotan disinfektan secara rutin.

‘’Hak dan kewajiban desa adat, prajuru, dan pecalang adalah bekerja sama dengan aparat desa dinas. Secara umum berupaya untuk mencegah penularan Covid-19 di desa adat masing-masing. Mengawasi orang-orang yang datang ke desa adatnya,’’ ungkap Gede Wijaya.

Baca juga :  ICA Diminta Angkat Kuliner Khas Bangli

Lebih lanjut dikatakan, Satgas Covid-19 juga betugas mencegah masyarakat berkerumun tanpa alasan yang penting serta meminta seluruh masyarakat di wewengkon (wilayah) desa adatnya untuk tinggal di rumah (mengisolasi diri di rumah) kecuali untuk urusan yang penting juga merupakan wewenang desa adat. Dengan mengawasi agar upacara agama atau adat yang tidak mungkin dibatalkan atau ditunda dilaksanakan dengan peserta yang minimal. Untuk pelaksanaan inti upacaranya saja sehingga jarak fisik antara orang tetap terjaga minimal 1,5 meter.

Pihak adat rincinya juga bisa mengatur agar di tempat upacara disiapkan alat pembersih tangan atau hand sanitizer. Dan, desa adat bersama desa dinas melaksanakan arahan dari pemerintah pusat maupun daerah. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.