Eksekutif Usul Pinjam TPP, Dewan Minta Penyisiran Anggaran untuk Bayar BPJS

DPRD Karangasem kembali menggelar rapat kerja gabungan bersama eksekutif, Selasa (10/3/2020), membahas tentang kelanjutan perjanjian kerja sama UHC. Rapat gabungan menghadirkan pihak BPJS. Foto: nengah adi suda dharma
DPRD Karangasem kembali menggelar rapat kerja gabungan bersama eksekutif, Selasa (10/3/2020), membahas tentang kelanjutan perjanjian kerja sama UHC. Rapat gabungan menghadirkan pihak BPJS. Foto: nengah adi suda dharma

KARANGASEM – DPRD Karangasem kembali menggelar rapat kerja gabungan bersama eksekutif, Selasa (10/3/2020), membahas tentang kelanjutan perjanjian kerja sama UHC yang akan berakhir pada akhir Maret mendatang. Rapat gabungan menghadirkan pihak BPJS.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana, didampingi Wakil III Agus Kertiana. Sedangkan dari pihak eksekutif dipimpin Asisten I, I Wayan Purna didampingi Kepala BPKAD, BPKSDM, Kadis Kesehatan dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Karangasem.

Bacaan Lainnya

Pihak eksekutif menjelaskan, persoalan yang terjadi karena adanya kenaikan premi BPJS, dari sebelumnya Rp24 ribu per orang menjadi Rp42 ribu. Dengan adanya kenaikan tersebut tentu saja membuat kebutuhan anggaran juga naik sehingga untuk membayar premi sebanyak 233.455 warga Karangasem peserta PBI diperlukan anggaran sebesar Rp117 miliar per tahunnya.

Sedangkan saat ini dana sharing dari provinsi dan kabupaten masih menggunakan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp57 miliar.  Rinciannya 51 persen atau Rp34 miliar sharing dari provinsi dan 49 persen dari anggaran kabupaten sebesar Rp23 miliar.

Dengan adanya kenaikan ini, seharusnya jika masih memakai sistem seperti tahun sebelumnya, 51 persen berbanding 49 persen maka dana sharing dari Provinsi harusnya sebesar Rp60 miliar dan dari kabupaten Rp57 miliar untuk mencukupi kebutuhan Rp117 miliar. Namun sekali lagi persoalannya saat ini kenaikan premi terjadi setelah ketok palu APBD tahun 2020, sehingga situasinya cukup menyulitkan.

Baca juga :  Amankan Pasokan Listrik Selama Ramadhan, PLN NTB Siagakan 1.765 Personel

‘’Alternatif kami, kami ingin pinjam dana TPP. Istilahnya, jika nanti ada diperubahan baru dikembalikan serta memangkas perjalanan dinas dalam daerah termasuk di DPRD juga mohon juga agar bisa mengurangi,’’ kata Asisten I, I Wayan Purna.

Menanggapi alternatif yang ditawarkan pihak eksekutif, I Wayan Suastika dari Fraksi PDIP sedekit tidak setuju dengan alternatif meminjam TPP untuk membayar BPJS. Suastika justru mempertanyakan tentang hitungan pembayaran premi BPJS seperti apa, kebutuhan per bulannya berapa.

‘’Ini biar klir semuanya, takutnya baru tiga bulan anggaran sudah habis bisa dibayangkan untuk setahun dikalikan empat butuh anggaran berapa,’’ ujarnya.

Senada dengan anggota Dewan lainnya, I Nyoman Sumadi. Mengenai rencana peminjaman TPP, pihaknya juga kurang sependapat. Pasalnya TPP adalah masalah perut, sedangkan BPJS juga masalah kesehatan. Sebaiknya perlu melakukan penyisiran anggaran di OPD yang kiranya tidak terlalu mendesak.

Mengenai rincian biaya per bulannya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama, yang juga hadir menjelaskan, sesuai dengan hitungan dari Dinas Kesehatan dengan adanya Keputusan Gubernur setiap bulan BKK keluar Rp 2,8 miliar untuk 133 ribu penduduk Karangasem, sedangkan 100 ribu penduduk dibiayai kabupaten.

‘’Kami hitung setiap bulan untuk membayar premi sebanyak 233 ribu warga Karangasem, per Januari setelah kenaikan premi sesuai dengan tagihan Rp9,8 miliar,” ujarnya.

Dengan hitungan Rp9,8 miliar per bulan, kabupaten harus menutupi sisanya sebesar Rp7 miliar karena di provinsi sudah dikunci anggaran sebelumnya menjadi hanya Rp2,8 miliar per bulan.

Baca juga :  Ditinggal Sebentar ke Upacara Pernikahan, Dapur Pemindangan Warga Kusamba Terbakar

Sementara itu Ketua DPRD, I Gede Dana mengatakan, semakin tidak ada masalah pihaknya semakin senang. Soal menyisir anggaran, pihaknya juga pasti akan memikirkannya dengan aturan yang ada sehingga tidak memotong isi perut orang, karena mengutamakan masyarakat. ‘’Dewan sepakat akan perpanjang untuk adendum PKS hingga tiga bulan kedepan dan segera akan kita carikan solusinya,’’ kata Gede Dana.

Sedangkan dari pihak BPJS Kesehatan, dr. Endang Triana Simanjuntak mengungkapkan, adendum perpanjangan kerja sama minimal dilakukan selama tiga bulan. Sebelumnya karena jumlah anggaran tidak mencukupi sehingga sementara perjanjian hanya dilakukan selama tiga bulan.

Pihaknya ingin mendapat kepastian, karena menurut Endang, UHC ini sistimnya tidak begitu mudah. Di daerah lain, ketika UHC sempat putus maka untuk bergabung kembali tidaklah gampang. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.