Dukung Pembebasan Napi

NYOMAN Adnyana. Foto: gus hendra
NYOMAN Adnyana. Foto: gus hendra

KEPUTUSAN Menteri Hukum dan HAM membebaskan puluhan ribu narapidana (napi) dari lembaga pemasyarakatan untuk mencegah penularan Covid-10, mendapat dukungan Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana. Sebagai nakhoda komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan, dia sepakat dengan kebijakan tersebut.

Meski menyuarakan dukungan, dia menyebut itu juga ada syaratnya. Yang penting napi yang dibebaskan itu bukan pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi, teroris, narkoba, dan kejahatan terhadap anak. “Saya setuju yang bebas atau bebas bersyarat itu yang di luar kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Misalnya dilakukan oleh anak-anak di bawah umur, atau yang diancam pidana di bawah lima tahun,” urai politisi PDIP asal Bangli tersebut, Jumat (3/4/2020).

Bacaan Lainnya

Selain membebaskan sejumlah napi, Adnyana juga minta pihak lembaga pemasyarakat (lapas) memberi edukasi pencegahan Covid-19 kepada para napi. Antara lain menjaga jarak, menjalankan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan rajin cuci tangan, tidak meludah sembarangan tempat, dan lainnya. Petugas lapas juga diingatkan untuk menyediakan sanitasi tangan, sabun cuci tangan, dan “Juga rutin menyemprot disinfektan.”

Untuk di Bali, ada 646 napi yang dibebaskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas. Sebelum pulang ke rumah masing-masing, para napi tersebut wajib menjalani tes kesehatan sebelumnya. Yang sehat langsung kembali ke rumah, sementara yang menunjukkan gejala Covid-19 mesti menjalani karantina sebelum diizinkan pulang. Napi yang dibebaskan akan menjalani proses asimilasi dan dilanjutkan dengan integrasi. bro

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.