DPRD Bali Sepakat Lanjut Bahas Ranperda Cadangan Pangan

ADI Wiryatama (kanan) saat mendampingi Wakil Gubernur Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati memasuki ruang rapat paripurna DPRD Bali. Foto: ist
ADI Wiryatama (kanan) saat mendampingi Wakil Gubernur Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati memasuki ruang rapat paripurna DPRD Bali. Foto: ist

DENPASAR – Semua fraksi di DPRD Bali sepakat melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Provinsi Bali, dalam rapat paripurna di DPRD Bali, Senin (22/8/2022). Meski, rapat dengan agenda pandangan umum fraksi yang dipimpin Ketua DPRD I Nyoman Adi Wiryatama tersebut, selain Fraksi PDIP, sejumlah kritik dan masukan juga lugas disuarakan fraksi lain.

Fraksi PDIP dengan juru bicara Ni Kadek Darmini memberi apresiasi Gubernur Koster, yang dengan kebijakan pemulihan pariwisata dan perekonomian, meningkatkan kunjungan wisatawan ke Bali. Menurut fraksi ini, pengelolaan cadangan pangan secara optimal penting dilakukan, karena ketersediaan cadangan pangan pemerintah daerah merupakan upaya antisipasi dan mengatasi kekurangan pangan, gejolak harga, dan atau keadaan darurat.

Bacaan Lainnya

“Kami mendukung langkah kebijakan strategis yang dilakukan Saudara Gubernur dalam usaha mengatur penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah, apalagi Bali belum memiliki Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan,” sebutnya.

Pengelolaan cadangan pangan, sambungnya, dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan agar dapat bermanfaat terhadap kesejahteraan petani daerah. Sebagai masukan, Fraksi PDIP minta Pemprov mengeluarkan regulasi, terutama terhadap kondisi pascapanen, yang dapat dibeli pemerintah dengan harga yang disepakati dan diperhitungkan sebelumnya. Pemerintah juga perlu memikirkan alternatif cadangan pangan pokok selain beras, dan atau pendamping beras.

Fraksi Demokrat melalui juru bicara Komang Nova Sewi Putra juga mengapresiasi Gubernur atas pengajuan Raperda ini, meski dinilai agak terlambat. Demokrat mengkritik karena Bali bersama DKI Jakarta, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara termasuk dalam empat dari 34 provinsi di Indonesia yang belum memiliki Perda Cadangan Pangan. “Hal ini merupakan kelalaian kita bersama yang seharusnya tidak terjadi,” serunya.

Demokrat menilai Perda ini sangat penting bagi pemerintah daerah untuk mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di Bali, agar dipedomani kabupaten/kota dalam mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan di wilayahnya. Pun mengatur yang berkaitan dengan pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan serta pengadaan cadangan pangan, dan diperoleh dari membeli produksi dalam daerah. “Kami mengusulkan ada sanksi bagi lembaga usaha masyarakat dan atau koperasi serta perorangan yang melakukan pengelolaan cadangan pangan tanpa izin dari Pemprov Bali,” paparnya.

Menurut Fraksi Golkar, pengelolaan cadangan pangan hendaknya diselenggarakan optimal karena terkait langsung dengan program ketahanan pangan. Mereka mengapresiasi kebijakan ini, termasuk penyiapan anggaran lebih besar untuk membantu petani melaksanakan registrasi kebun dalam rangka menunjang ekspor. Pun mengingatkan, selain beras, jenis cadangan pangan lain juga dimasukkan karena Bali memiliki potensi jenis pangan nonberas seperti ubi kayu, ubi jalar, jagung, kedelai, sayur mayur, ikan, ternak, dan sebagainya.

“Kami harap Pemprov bisa memberi bantuan ke masyarakat tanpa menunggu bantuan pusat atau daerah lain, tanpa prosedur dan birokrasi berbelit-belit,” ucap Nyoman Wirya selaku juru bicara.

Kade Darma Susila dari Fraksi Gerindra juga mengapresiasi inisiatif Raperda oleh Pemprov Bali dengan disertai usul dan saran. Kata dia, cadangan pangan setidaknya bermuara pada budidaya komoditas beras. Pemprov harus mengeluarkan regulasi terutama pascapanen agar cadangan pangan stabil dan aman. “Dalam Ranperda ini hanya komoditi beras saja, sedangkan pangan yang dimaksud bisa lebih luas seperti jagung, ketela, sorgum, dan pangan lainnya. Mohon Pemprov meningkatkan anggaran di sektor pertanian untuk terwujudnya kesejahteraan petani menuju swasembada pangan,” ulasnya.

Pandangan senada dilontarkan Fraksi Nasdem, PSI, Hanura melalui juru bicara Somvir. Fraksi minta pemerintah tidak hanya fokus soal ketersediaan beras, tapi juga cabai, bawang merah, kedelai, hingga daging sapi dan babi. Adanya Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan dipandang positif, karena pandemi mengajarkan bagaimana bersiap menghadapi kondisi tidak ideal seperti bencana alam, bencana sosial hingga krisis global.

“Hanya, dalam Perda nanti harus ada rumusan yang tegas maupun hitungan berapa cadangan pangan, terutama untuk cadangan pangan pokok tertentu, dalam hal ini kebutuhan beras. Termasuk breakdown kebutuhan di masing- masing kabupaten/kota. Berapa bulan sebenarnya harus terjamin stok ketersediaanya?” tegasnya sembari mengkritik operasi pasar yang dilakukan pemerintah terkesan lambat, kuota sangat terbatas, dan lokasi jauh dari kepadatan masyarakat yang membutuhkan. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses