DENPASAR - Bawaslu Bali menanggapi dingin tudingan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bahwa Bawaslu tidak independen mengawasi pemilihan PPS oleh KPU kabupaten/kota untuk Pilkada Serentak 2020. Selain tidak memasalahkan ada silang pendapat soal polemik PPS itu, Bawaslu juga mengajak JPPR melakukan hal lebih berguna ketimbang sekadar menuding. “Daripada bilang Bawaslu asal bunyi, lebih baik ikut terlibat memantau dan mengawasi netralitas penyelenggara pemilu,” sebut Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, Rabu (8/4/2020).
Wirka mengutarakan, dia menghargai pendapat teman-teman dari lembaga pemantau pemilu. Hal itu justru membuat dia senang, karena itu berarti Bawaslu tidak sendirian melakukan pengawasan. Karena alasan itu pula dia selalu mengajak para pemantau pemilu, termasuk JPPR, untuk ikut mengawasi tahapan Pilkada Serentak 2020 ini. Soal tudingan Bawaslu tidak independen, Wirka kalem menanggapi. “Harus dibuktikan dong, ini masalah integritas. Silakan tunjukkan buktinya,” lugas komisioner yang sebelumnya berprofesi advokat tersebut.
Menurutnya,
JPPR dan lembaga pemantau lain disilakan terlibat dalam pengawasan setiap
tahapan pilkada. Bila mereka menemukan ada dugaan pelanggaran atau tidak sesuai
ketentuan, dapat melapor atau menginformasikan ke Bawaslu. Partisipasi lain
dapat berwujud memberi masukan terkait rekam jejak penyelenggara pemilu ad-hoc
pada saat rekrutmen.
Bahwa JPPR “meragukan” pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu terkait PPS itu, Wirka tidak memasalahkan. Yang jelas, cetusnya, Bawaslu di setiap tahapan telah melakukan pengawasan. Hal itu, sambungnya, dibuktikan dari rekomendasi temuan Bawaslu terkait PPS yang namanya masuk Sipol ke KPU kabupaten/kota. “Kami tetap independen, dan jika ada tudingan Bawaslu tidak independen silakan dibuktikan,” tantangnya.
Wirka juga membantah tudingan Bawaslu Denpasar menolak diajak memverifikasi faktual PPS ke parpol. Dia beralasan Bawaslu memiliki mekanisme tersendiri, sesuai dengan Perbawaslu 14/2017, dalam memverifikasi dan mengklarifikasi seseorang yang menjadi saksi dalam perkara dugaan pelanggaran pemilihan. Mekanisme dimaksud yakni mengundang orang itu untuk dimintai keterangannya. Hal ini, tegasnya, sudah dilakukan Bawaslu Denpasar saat mengklarifikasi sebelum membuat kajian. hen
























