TABANAN – Polsek Pupuan menangkap dua warga Desa Pajahan, Kecamatan Pupuan, masing-masing I Komang Edi Pratama dan I Gede Vedi Artayana. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian enam kuintal biji kopi di Gudang BUMDes Desa Pajahan.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. “Mereka juga mengaku telah menjual barang curian tersebut kepada pengepul kopi di Singaraja. Barang bukti yang berhasil disita hanya dua karung biji kopi kering dan satu unit mobil Avanza,” ujar Kapolsek Pupuan, AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan, Minggu (15/11/2020).
Kasus itu berawal dari laporan salah satu karyawan BUMDes Desa Pajahan, Gede Eka Saputra, Senin (9/11/2020). Ketika itu, katanya, dia seperti biasa masuk kantor. Sesampai di depan gudang, dia menemukan biji kopi berserakan, dan melihat gembok pintu gudang BUMDes rusak. Begitu
juga di lantai dalam gudang, biji kopi kering pun berserakan.
Saksi Eka melaporkan hal itu kepada I Made Marsudi Cahyadi selaku Ketua BUMDes. Mereka kemudian bersama-sama mengecek ke dalam gudang. Setelah diperiksa, ternyata enam kuintal biji kopi kering yang semula disimpan di gudang hilang. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporakan ke Polsek Pupuan.
“Setelah menerima laporan kejadian tersebut, saat itu pula saya
perintahkan Unit Reskrim mendatangi TKP, guna melakukan pemeriksaan dan menggali keterangan saksi-saksi. Hasil pengamatan, anggota menemukan kunci gembok pintu gudang rusak, ada bekas congkelan, dan diluar gudang pun terlihat ada biji kopi kering berserakan,” ujar Agus.
Dalam pengembangan selanjutnya, tim mendapatkan bukti petunjuk, yang menyebutkan ada dua orang laki-laki warga Desa Pajahan menjual biji kopi kering di Singaraja. Dari bukti permulaan yang cukup itulah Unit Reskrim Polsek Pupuan kemudian berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut. “Kedua tersangka sudah kami tahan, dan kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan,” pungkas Agus. gap
























