DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster melarang pelaksanaan arak-arakan ogoh-ogoh dalam bentuk apapun dan di manapun serangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang terus meningkat.
“Bupati/wali kota se-Bali, PHDI se-Bali, Majelis Desa Adat se-Bali, bendesa/kelian Adat se-Bali agar melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan Instruksi Gubernur Bali ini dengan disiplin dan penuh tanggung jawab setelah berlaku dan ditetapkan hari ini,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat memberikan keterangan melalui video streaming dari Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Jumat (20/3/2020)
Instruksi untuk tidak melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh tersebut, lanjut dia, tertuang dalam Instruksi Gubernur No 267/01B/HK2020 tanggal 20 Maret 2020. Instruksi ini tentang pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali. Instruksi ditujukan kepada bupati/wali kota se-Bali, PHDI, MDA, bendesa dan kelian desa adat se-bali.
Instruksi tersebut juga berisi ketentuan Upacara Melasti/Mekiis/Melis, Tawur Kesanga, dan Pengerupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara (pemangku, serati, pembawa sarana upacara) dengan jumlah yang sangat terbatas, paling banyak 25 orang.
“Dengan ditetapkannya instruksi ini, maka ketentuan angka 6 huruf b, dalam SE bersama PHDI Bali-MDA-Pemprov Bali Nomor : 019/PHDI-Bali/III/2020, Nomor : 019/MDA-Prov Bali/III/2020, Nomor 510/Kesra/B.Pem.Kesra dinyatakan tidak berlaku,” ujar Dewa Indra yang juga Ketua Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali itu.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat Bali tetap tenang, tidak panik dan memunculkan kekhawatiran berlebihan karena pemerintah telah bekerja serius menangani dan mencegah penyebaran COVID-19.
“Mohon kerja sama masyarakat, dengan gotong royong, bersatu padu dengan pemerintah untuk menghindari polemik-polemik yang saling bertentangan satu sama lain yang bisa memperkeruh suasana,” katanya, seperti dilansir dari antaranews.
Ia juga kembali menyampaikan bahwa Gubernur Bali telah mengeluarkan arahan kepada para bupati/wali kota se-Bali untuk menutup atau menghentikan kunjungan ke objek-objek wisata, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta/masyarakat/desa adat. “Gubernur telah menyampaikan kepada semua bupati/wali kota hal ini, untuk mencegah penyebaran lebih luas dari COVID-19,” ujarnya.
Gubernur Bali, lanjut Dewa Indra, juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada semua masyarakat untuk menghentikan kegiatan-kegiatan keramaian, kegiatan hiburan, termasuk sabung ayam/tajen.
“Bapak gubernur memohon kepada aparat penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan, untuk bersama melakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban terhadap arahan gubernur tersebut,” ucapnya.
Hingga saat ini, total kasus positif COVID-19 empat orang, yakni dua WNA dan dua WNI. Satu WNA positif sudah meninggal dan disampaikan sebelumnya.
Untuk kasus baru ada tiga orang positif COVID-19 yang disampaikan pada Jumat, yakni satu WNA berjenis kelamin laki-laki (72), satu WNI berjenis kelamin laki-laki (39) dan satu orang WNI laki-laki (30). “Jadi untuk tiga orang yang positif terinfeksi tersebut, sudah dilakukan ‘tracing contact’ sebanyak 199 orang,” pungkas Dewa Indra. (yes)