TABANAN – Bupati
Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengambil langkah tegas, dengan menutup seluruh
fasilitas umum dan fasilitas
sosial hingga ke tingkat desa. Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan
bertepatan pada Umanis Galungan, Kamis (17/9), menimbang situasi terakhir
semakin tinggi angka kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Tabanan, terutama
melalui transmisi lokal.
SE bernomor 517/120/BPBD itu ditujukan kepada para camat, perbekel, bendesa adat, juga kepada pengelola tempat olahraga. Hal ini menindaklanjuti Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Disiplin dengan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19 di Tabanan. SE tersebut ditandatangani Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
SE tersebut berisi
empat poin penting. Antara lain menyebutkan, segala kegiatan atau aktivitas di
lapangan umum kabupaten, kecamatan, dan
desa, dihentikan atau ditutup. Begitu juga dengan kegiatan atau aktivitas di
Gedung Kesenian I Ketut Maria dan Taman Garuda Wisnu Serasi, dihentikan atau
ditutup.
Berikutnya, kegiatan atau aktivitas di gedung-gedung atau tempat olahraga dihentikan atau ditutup. Dan, seluruh kegiatan atau aktivitas di wantilan atau balai banjar dihentikan sementara atau ditutup. “Surat edaran tersebut berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tabanan, I Ketut Ridia.
SE tersebut, lanjutnya, dibuat oleh Kepala Pelaksana BPBD Tabanan, I Gusti Ngurah Made Sucita, dan kemudian disodorkan kepada Bupati Eka untuk ditandatangani. SE dimaksud sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Tabanan, yang kini berada di zona merah. gap