DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, secara resmi memperpanjang waktu belajar siswa di rumah terkait semakin meluasnya wabah Covid-19. Seperti diketahui, pelajar TK/PAUD, SD, dan SMP/MTs sebelumnya belajar di rumah selama 14 hari hingga 31 Maret 2020, kini diperpanjang sampai situasi dan kondisi memungkinkan.
“Kami sudah mengeluarkan Surat Disdikpora Kota Denpasar Nomor : 420/1471/DISDIKPORA/2020 tertanggal 27 Maret 2020. Perpanjangan waktu siswa belajar di rumah tersebut akan dilaksanakan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut,” kata Kadisdikpora Kota Denpasar, Drs I Wayan Gunawan, di Denpasar, Minggu (29/3/2020).
Dikatakannya bahwa surat resmi perpanjangan waktu siswa belajar di rumah telah disampaikan melalui pesan dalam jaringan (daring/online) kepada seluruh kepala sekolah di Denpasar. Diharapkan, para kepala sekolah meneruskan kepada guru wali kelas, untuk selanjutnya diteruskan ke orang tua siswa.
Gunawan mengatakan dengan ada perpanjangan belajar di rumah diharapkan para pelajar lebih giat belajar hingga kondisi aman bagi anak-anak untuk kembali belajar di sekolah. Berkaitan mekanisme pembelajaran akan diserahkan kepada guru dan pihak sekolah. Di tengah wabah COVID-19, ia mengatakan bahwa sekolah tidak dituntut untuk menuntaskan kurikulum, namun wajib harus dimaksimalkan.
Mengingat proses pembelajaran berlangsung tidak secara efektif, ia juga mengatakan bahwa sementara ini sekolah tidak perlu melakukan evaluasi pembelajaran. Kendati proses belajar tidak efektif, menurut dia, pendidikan karakter dapat dimaksimalkan oleh orang tua saat belajar di rumah.
“Kondisi saat ini sebaiknya digunakan orang tua membentuk karakter anak, salah satunya menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Dan, menghindari mengajak anak-anak untuk keluar rumah, keluar daerah dan bahkan ke luar negeri,” demikian I Wayan Gunawan. tra