POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB bersiap menjelang menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada sebanyak 12 gugatan PHPU yang masuk ke MK dari parpol, calon anggota DPD dan paslon pilpres untuk di Provinsi NTB.
Menurut Peraturan MK Nomor 5/2023, MK membuka pendaftaran perkara PHPU anggota legislatif selama 3 x 24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil Pemilu atau pada Rabu (20/3/2024). Sementara pendaftaran perkara PHPU untuk Pilpres berlangsung selama tiga hari setelah perolehan suara ditetapkan.
Ini berarti pendaftaran perkara berakhir pada Sabtu (23/3/2024). “Untuk NTB, kami memperoleh gambaran ada 12 PHPU yang masuk ke MK saat batas waktu penutupan pada Sabtu (23/3/2024),” ujar Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB, Suhardi, Senin (25/3/2024).
Dia mendaku tengah mengumpulkan para komisioner Bawaslu di 10 kabupaten/kota NTB dalam rangka konsolidasi untuk penyiapan bahan-bahan penyusunan dalil-dalil. Sebab, Bawaslu turut menjadi pihak yang akan memberi keterangan dalam persidangan.
Para pemohon di MK diberi waktu selama tiga hari (24-26 Maret) untuk melakukan perbaikan atas pelaporan yang dilakukan. “Misalnya PHPU atas nama caleg Partai Golkar untuk DPRD NTB, Muhamad Tahir. Seharusnya ada persetujuan partai, karena legal standing adalah partai. Namun, dia mengajukan sendiri,” ujar Suhardi.
12 permohonan PHPU dari NTB dimaksud, paparnya, adalah dari calon DPD RI, TGH Gede Lalu Wirasakti, permohonan PHPU dari Timnas Amin dan TPN Ganjar-Mahfud dengan lolos hasil Pemilu di NTB. Selanjutnya PHPU caleg PKS untuk DPRD Dompu, Mus Mulyadin; PHPU caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Mataram, Muhamad Zamharir.
Selanjutnya PHPU caleg PKS untuk DPRD Lobar, Abu Bakar; PHPU caleg Partai Golkar untuk DPRD NTB, Muhamad Tahir; PHPU Partai Hanura, PHPU DPW PAN NTB, PHPU DPD Partai Gerindra NTB, PHPU DPW Partai Nasdem dan PHPU DPW PPP NTB. ‘Kalau melihat jumlah, ada peningkatan permohonan PHPU di MK untuk Pemilu 2024 bila dibandingkan Pemilu 2019,” ulasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Bawaslu NTB sejak jauh-jauh hari mengingatkan Bawaslu di 10 kabupaten/kota. Intinya, Bawaslu sebagai pihak yang akan ikut terlibat dalam proses persidangan PHPU, dituntut bisa memberi penjelasan terkait hasil pengawasannya, terutama menyangkut objek sengketa. Keterangan Bawaslu akan sangat mempengaruhi keputusan persidangan itu sendiri.
“Dalam PHPU ini, KPU sebagai termohon, peserta pemilu sebagai pemohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Maka tugas kami tentu memberi keterangan sedetail dan sejelas mungkin di hadapan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Bawaslu NTB juga minta seluruh jajarannya hingga di tingkat adhoc untuk melakukan konsolidasi data. Pun pengarsipan seluruh dokumen hasil pengawasan, penindakan, maupun penyelesaian sengketa yang dilakukan selama tahapan berlangsung, terutama pada masa kampanye hingga pungut hitung. rul