DENPASAR – Tetap melajunya KPU Denpasar menjalankan tahapan Pilkada Serentak 2020, membuat Bawaslu Denpasar wajib menjalankan pengawasan. Meski begitu, karena ada isu wabah Covid-19, sistem kerja Bawaslu juga mesti sedikit “dikendorkan”. “Ya kami harus ikuti surat edaran dari Bawaslu RI terkait piket kantor saja. Tapi untuk pengawasan dan pengaduan tetap jalan,” kata Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga, I Nyoman Gede Putra Wiratma, Rabu (18/3).
Bentuk penjabaran surat edaran itu, sebutnya, adalah dengan membuat piket staf setengah. Separuh di kantor dan separuhnya lagi bekerja di rumah. Hal ini harus dilakukan karena Bawaslu tetap harus menerima pengaduan pelanggaran serta menjalankan pengawasan. Unsur pimpinan juga bekerja secara piket, begitu pula kepala sekretariat.
Menurut Wiratma, kegiatan internal yang tetap berjalan yakni pelantikan pengawas desa dan kelurahan pada 20 Maret mendatang. Rencana semula yang melantika adalah Bawaslu Denpasar langsung. Hanya, karena situasi dinilai tidak memungkinkan, Bawaslu RI memerintah pelantikan cukup dilakukan di kecamatan oleh panwascam. “Dilantik masing-masing panwascam itu karena untuk menghindari kerumunan orang banyak,” terang komisioner berpostur sentosa tersebut. hen