Bawaslu Bali Musnahkan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019, Dominan Kasus Dr. Somvir

STAF Bawaslu Bali saat memusnahkan barang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di kantor Bawaslu Bali, Selasa (2/11/2021). Foto: ist
STAF Bawaslu Bali saat memusnahkan barang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di kantor Bawaslu Bali, Selasa (2/11/2021). Foto: ist

DENPASAR – Bawaslu Bali memusnahkan barang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang selama ini tersimpan di Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Bawaslu Bali, Selasa (2/11/2021). Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut Perbawaslu Nomor 19/2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada. Barang dugaan pelanggaran Pemilu itu dimusnahkan Kepala Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana, bersama staf Bawaslu.

Berdasarkan data Bawaslu Bali, barang yang dimusnahkan terdiri dari kartu nama, specimen surat suara, brosur, stiker dan foto. Barang-barang itu dihancurkan dengan mesin penghancur kertas agar tidak dapat digunakan lagi. Barang-barang itu terdiri dari dua lembar brosur yoga atas nama caleg DPRD Bali, Dr. Somvir; selembar kartu nama specimen surat suara pemilihan DPRD Bali, selembar stiker caleg Dr. Somvir, 24 lembar kartu nama caleg Dr. Somvir, selembar foto masyarakat Kampung Anyar, Buleleng di bawah koordinasi Edi Arta Wijaya saat menerima arahan dan alat peraga Pemilu 2019 dari caleg Dr. Somvir.

Read More

Kordiv Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, Kamis (4/11/2021) mengatakan, barang dugaan pelanggaran Pemilu itu dihancurkan karena tidak diambil pemiliknya. “Barang dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan itu adalah barang yang didapat dari proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu atau Pemilihan. Laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan berupa klarifikasi dan kajian, tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk diteruskan ke tahap penyidikan,” urai komisioner berpostur gempal itu.

Lebih jauh diuraikan, barang dugaan pelanggaran bisa berupa benda padat, benda cair, barang bergerak dan barang tidak bergerak. Misalnya alat peraga kampanye (APK), brosur, kartu nama, dan lain-lain. Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diteruskan ke penyidikan, terangnya, barang tersebut dikembalikan ke pemiliknya; dalam hal ini bisa pelapor, saksi, maupun terlapor. “Jika pemilik tidak mengambil atau menerima pengembalian barang itu, Bawaslu yang akan memusnahkan,” tegasnya.

I Made Aji Swardhana di kesempatan terpisah menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan kasus Pemilu 2019. Sebelum memusnahkan, Bawaslu Bali menyampaikan pemberitahuan ke pemilik atau pihak yang menyerahkan barang dugaan pelanggaran itu, serta diumumkan melalui laman resmi Bawaslu Bali. Bila dalam waktu 14 hari pemilik tidak mengambil atau merespons, ungkapnya, Bawaslu Bali membuat berita acara yang menyatakan barang tersebut tidak diketahui atau tidak ditemukan pemiliknya, dan dapat memusnahkannya.

Bawaslu Bali melalui Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, imbuhnya, bertanggung jawab penuh terhadap penyimpanan barang dugaan pelanggaran. Sebab, jika ada kelalaian dan barang itu hilang, maka akan ada konsekuensi hukum bagi Bawaslu. Mekanisme pemusnahannya pun harus sesuai aturan yang berlaku. “Bila ada kelalaian sedikit akan fatal akibatnya, karena akan ada konsekuensi hukum untuk Bawaslu,” urai Aji menandaskan. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.