GIANYAR – Mengantisipasi potensi kebakaran di TPA Temesi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar membuat larangan bagi para sopir truk sampah untuk merokok di area TPA. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, Ni Made Mirnawati, Rabu (28/4/2021).
Dia berkata saat musim kemarau percikan sisa rokok bisa menjadi pemantik kebakaran. “Percikan sisa rokok para sopir bisa menjadi pemantik kebakaran, maka kami larang dan sudah kami sosialisasikan itu,” ujarnya.
Menurut Mirnawati, upaya pencegahan perlu dilakukan mengingat ada kebakaran sebelumnya yang dampaknya menjalari dua desa, yakni Desa Temesi dan Desa Lebih, mengakibatkan dikepung asap. Kini instansinya juga lebih mengintensifkan penyiraman dengan memanfaatkan pompa air setiap siang hari, agar kelembapannya terjaga. Selain itu, instansinya juga mengerahkan dan meningkatkan intensitas alat berat untuk membolak-balikkan gundukan sampah. “Agar tidak ada rongga atau ruang-ruang untuk gas yang cepat terbakar,” jelasnya.
Yang dia syukuri, saat ini kondisi alat berat untuk membolak-balikkan sampah masih baru, tidak ada yang rusak. Alat yang lama masih tetap dipakai, hanya saja intensitasnya dikurangi. Sementara terkait volume sampah yang dibuang ke TPA, dia menyebut tidak ada penurunan, malah cenderung meningkat. Kendati beberapa desa sudah memiliki TPS 3 R, hal itu tidak berpengaruh signifikan.
“Beberapa desa yang ada TPS 3 R memang sudah tidak membuang sampah lagi, seperti Taro, Bedulu, dan lainnya. Yang dibuang hanya residunya. Tapi desa-desa yang lain volumenya terus meningkat,” tambahnya. adi
























